selamat datang di blog pribadi yang sangat sederhanana ini. saran dan masukannya saya sangat berharap dari para pengunjung yang merelakan sedikit waktunya hanya untuk melihat-lihat blog ini

FIQIH HISAB RUKYAH VERSI MUHAMMADIYAH



FIQIH HISAB RUKYAH VERSI MUHAMMADIYAH


A.    PENDAHULUAN
Perjalanan bulan yang berulang-ulang menjadi data observasi yang sangat berharga dalam terciptanya sebuah perhitungan maupun teori. Terlebih pada penentuan awal bulan Qamariyah yang pada aplikasinya merupakan persoalan yang terkait dengan ibadah Umat Islam yang memerlukan perhitungan yang benar dan akurat.
Kenyataan bahwa Umat Islam hingga saat ini belum memiliki satu kalender hijriah internasional terpadu yang menyatukan penanggalan hijriah di seluruh dunia. Yang ada adalah kalender hijriah lokal yang berlaku pada negara, kawasan atau kelompok tertentu dan tidak berlaku bagi negara, kawasan atau kelompok lain. Akibat paling mencolok dari keadaan ini adalah bahwa Umat Islam tidak dapat menyatukan jatuhnya hari-hari besar Islam seperti idul fitri dan idul adha.
Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem hisab paling bervariasi dalam hal penentuan awal bulan Qamariyah. Hal ini ditandai dengan berbagai macam aliran yang mewarnai pemikiran ilmu falak yang berkembang. Di antara sebagian aliran yang ada yaitu, pertama, Aliran Rukyah dalam satu negara (Rukyatul hilal fi wilayatil hukmi). Aliran ini berpegang pada hasil rukyah yang dilakukan setiap akhir bulan (tanggal 29), jika berhasil merukyah hari esoknya sudah masuk tanggal satu, sedangkan jika tidak berhasil maka harus diistikmalkan (disempurnakan 30 hari), dan hisab hanya sebagai alat bantu dalam melakukan rukyah. Aliran ini dipegang oleh Nahdlatul Ulama. Kedua, Aliran Hisab Wujudul Hilal, prinsipnya jika menurut perhitungan (hisab) hilal sudah dinyatakan di atas ufuk, maka hari esoknya sudah dapat ditetapkan sebagai tanggal satu tanpa harus menunggu hasil rukyah. Aliran ini yang di pakai oleh Muhammadiyah. Ketiga, Aliran imkanurrukyah, yakni penentuan awal bulan berdasarkan hisab dengan kriteria tertentu yang memungkinkan untuk dilakukan rukyah. Aliran inilah yang dipegangi Pemerintah.
Karena itulah dalam makalah ini kami akan sedikit mengupas tentang fiqih hisab versi Muhammadiyah.


B.     RUMUSAN MASALAH
I.       Sekilas sejarah Muhammadiyah
II.       Penyebab perbedaan antara mahzab Ru’yah dan Hisab
III.    Metode penentuan bulan baru yang digunakan Muhammadiyah
IV.    Alasan Muhammadiyyah hanya melakukan hisab tanpa ru’yah

C.    PEMBAHASAN
I.          Sekilas sejarah Muhammadiyah
Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebuah organisasi kemasyarakatan Islam tertua di Indonesia. Menurut Deliar Noer, Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi sosial Islam yang terpenting di Indonesia sebelum Perang Dunia II dan mungkin juga sampai saat sekarang ini.[1]Organisasi ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan atas saran yang diajukan oleh murid-muridnya dan beberapa orang anggota Budi Utomo[2] untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan yang bersifat permanen.[3]
Namun dalam perjalanan sejarahnya sebagai organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah tidak hanya menangani masalah pendidikan, tetapi juga berbagai usaha pelayanan masyarakat seperti kesehatan pemberian hukum (fatwa), panti asuhan, penyuluhan, dan lain-lain. Ini terbukti dengan keberadaan Muhammadiyah yang mempunyai banyak majelis dan lembaga serta organisasi otonomi yang menangani masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan.[4]
Salah satu bagian penting dari Muhammadiyah adalah Majlis Tarjih. Majelis ini didirikan atas dasar keputusan kongres Muhammadiyah di Pekalongan pada tahun 1927 atas gagasan besar KH. Mas Mansur. Tokoh ini mengusulkan agar dalam persyarikatan Muhammadiyah ada tiga majelis yakni Majlis Tarjih, Majlis Tanfidz, dan Majelis Tsftisy. Usulan ini diterima secara aklasi oleh kongres. Untuk tujuan itu, dibentuklah sebuah tim perumus yang beranggotakan KH. Mas Mansur dari Surabaya, AR. Sutan Mansur dari maninjau, H. Muchtar dari Yogyakarta, H.A Mukti dari Kudus, Karto Sudarno dari Jakarta, Muh.Kusni, dan M. Yunus Anis dari Yogyakarta.[5]
Setahun kemudian, yaitu pada Muktamar Muhammadiyah ke-17 di Yogyakarta dibentuk sebuah Majelis Tasyri dengan nama Majelis Tarjih. KH. Mansur sendiri diangkat menjadi ketuanya.[6] Dari namanya dapat dilihat bahwa majelis ini didirikan pertama kali untuk menyelesaikan persoalan-persoalan khilafiah yang pada waktu itu dianggap rawan oleh Muhammadiyah. Majlis Tarjihlah yang menetapkan pendapat mana yang dianggap paling kuat, untuk diamalkan Muhammadiyah sehingga istilahnya adalah Majlis Tarjih. Hanya saja istilah tarjih di sini tidak sepenuhnya sama dengan istilah tarjih dalam ilmu ushul fiqih. Dalam perkembangan selanjutnya, Majlis Tarjih tidak sekedar mentarjihkan masalah-masalah khilafiah tetapi juga mengarah pada penyelesaian persoalan-persoalan baru yang belum pernah dibahas sebelumnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak anggota Majlis Tarjih yang menuntut agar Majlis Tarjih diubah namanya menjadi Majlis Ijtihad. Namun dengan alasan kesejarahan, sampai saat ini nama Majlis Tarjih masih dipertahankan.[7]
Tentang aktivitas-aktivitas persidangan, Majlis Tarjih adakalanya melakukan sidang bersamaan dengan Muktamar Muhammadiyah dan ada kalanya tidak bersamaan, dengan pertimbangan yang diambil oleh pimpinan organisasi. Bila tidak bersamaan dengan muktamar Muhammadiyah, maka ia disebut Muktamar Khususi. Setelah Muktamar Muhammadiyah Banda Aceh 1995 istilah Muktamar Khususi tidak dipakai lagi dan diganti dengan Musyawarah Nasional Majlis Tarjih.[8]
Di samping itu, Majlis Tarjih juga menyusun panduan menyangkut bidang-bidang tertentu atas permintaan Muktamar Muhammadiyah, atau salah satu majlis yang ada. Buku-buku ini di samping menjelaskan masalah-masalah yang disusun, juga memutuskan masalah-masalah tersebut berdasarkan hukum islam. Dan juga membentuk tim pengasuh rubrik tanya jawab agama yang beranggotakan beberapa orang yang dipandang ahli dalam bidangnya, yakni dari Majlis Tarjih dengan majalah Suara Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada majalah ini. Keputusan tarjih Muhammadiyah itu berasal dari berbagai sumber, yakni keputusan Muktamar Tarjih, keputusan Majlis Tarjih dalam sidang-sidang khususnya dan keputusan tim Majlis Tarjih untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat.[9]

Tokoh-tokoh ahli ilmu falak Muhammadiyah
Dalam lingkungan Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar’i dipelopori oleh Ahmad Dahlan (w. 1923). Sepeninggal beliau, para Ulama Muhammadiyah terus mengembangkan tradisi kefalakan sehingga muncul beberapa ulama yang memiliki keahlian di bidang ini. Di antaranya adalah K.H. Ahmad Badawi (1902-1969)[10], Sa’doeddin Djambek (1911-1977)[11] yang banyak membawa pembaruan hisab di Indonesia, dan K.H.Wardan Diponingrat (1911-1991)[12] yang mempelopori hisab hakiki yang hingga kini dipakai dalam Muhammadiyah untuk penentuan bulan Qamariyah. Sesudah mereka ini lahir pula ahli-ahli falak pelanjut tokoh-tokoh di atas, yaitu H.M. Bidran Hadie (1925-1994)[13], Ir. H.Basith Wahid (1925-2008)[14], dan Drs. H. Abdur Rachim (1935-2004)[15]. Sesudah mereka ini lahir pula generasi baru ahli falak Muhammadiyah yang aktif di Majlis Tarjih PP Muhammadiyah dan murid dari tokoh tersebut terakhir, antara lain Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag. (lahir 1957)[16], Prof.Dr.H. Susiknan Azhari, MA (lahir 1968)[17], dan Drs. H. Sriyatin Shodiq[18]. Masih banyak ahli falak Muhammadiyah di berbagai daerah yang tidak dapat disebutkan satu persatu di sini. Dalam perjalanannya, Muhammadiyah telah berperan aktif dan kreatif dalam mengembangkan ilmu hisab di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab untuk penentuan bulan Qamariyah yang terkait dengan ibadah.
II.       Penyebab perbedaan antara mahzab Ru’yah dan Hisab
Akar dari lahirnya aliran mahzab dalam penentuan awal bulan Qomariyah adalah perbedaan pemahaman terhadap hadist-hadist hisab ru’yah[19]Dimana menurut penelitian syihabuddin al- Qalyubi, hadist-hadist hisab ru’yah mengandung sepuluh sepuluh interpretasi yang beragam, diantaranya:
1.    Perintah berpuasa berlaku atas semua orang yang melihat hilal dan tidak berlaku atas orang yang tidak melihatnya.
2.    Melihat di sini melalui mata. Karenanya, ia tidak berlaku atas orang buta.
3.    Ru’yah secara ilmu bernilai mutawattir dan merupakan berita dari orang yang adil
4.    Nash tersebut mengandung juga makna zhan sehingga mencakup ramalan dalam nujum (astronomi)
5.    Ada tuntutan puasa secara continyu jikaterhalang pandangan atas hilal manakala sudah ada kepastian hilal sudah dapat di lihat.
6.    Ada kemungkinan hilal sudah wujud sehingga wajib puasa, walau menurut ahli astronomi belum ada kemungkinan hilal dapat di lhat.
7.    Perintah hadist tersebut ditujukan kepada kaum muslimin secara menyeluruh. Namun pelaksanaan ru’yah tidak diwajibkan kepada seluruhnya bahkan mungkin perseorangan.
8.    Hadist ini mengandung makna berbuka puasa.
9.    Rukyah itu berlaku terhadap hilal romadhon dalam kewajiban puasa tidak untuk iftharnya.
10.    Yang menutup pandangan ditentukan hanya oleh endung bukan selainnya
Berawal dari perbedaan itu lahirlah 2 mahzab besar.[20]
Pertama,
Mazhab Ru’yah, menurut mazhab ini penentuan awal dan akhir bulan ramadhan ditetapkan berdasarkan Rukyah atau melihat bulan pada hari ke 29. Menurut mazhab ini term rukyah pada hadist-hadist hisab ru’yah adalah bersifat ta’abudi-ghair ma’qul al-ma’na. Artinya tidap dapat dirasionalkan pengertiannya, juga tidak dapat diperluas maknannya dengan demikian, rukyah hanya diartikan sebatas melihat dengan mata kepala.[21] Mengenai ru’yah bil fi’li dengan menggunakan alat (nadzariyyah), para ulama juga berbeda pendapat. Ibnu hajar misalnya, tidak mengesahkan penggunaan cara pemantulan melalui permukaan kaca atau air.[22] Al-Syarwani lebih jauh menjelaskan bahwa penggunaan alat yang mendekatkan atau membesarkan seperti teleskop, air, ballur(benda yang berwarna putih seperti kaca) masih dapat dianggap sebagai rukyah.[23]begiitu juga Al-Muthi’i memboleh kan alat bantu.
Kedua,
Madzhab hisab, penentuan awal dan akhir bulan qomariyyah berdasarkan  perhitungan falak. Menurut mazhab ini, term rukyah yang ada dalam hadist-hadist hisan ru’yah dinilai bersifat ta’aqquli—ma’qul al-ma’na, maksudnya dapat di rasionalkan, diperluas dan di kembangkan. Sehingga ia dapat diartikan ‘mengetahui’ sekalipunbersifat zhanni-dugaan kuat- tentang adanya hilal, kendatipun hilal  menurut hisab falaki tidak mungkin dapat dilihat.[24]
III.   Metode penenntuan awal bulan qomariyyah yang digunakan muhammadiyah
Menurut Muhammadiyah ada empat cara atau metode untuk mengetahui datang dan berakhirnya bulan Ramadhan, yang sekaligus merupakan sumber pengetahuan seseorang tentang datang dan berakhirnya bulan Ramadhan. Keempat cara tersebut adalah: pertama, terlihatnya hilal (rukyah), kedua, kesaksian orang yang adil, ketiga, menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari (istikmal) apabila cuaca berawan atau mendung, keempat, hisab. Jika seseorang melihat langsung hilal atau menerima kesaksian orang yang adil tentang kesaksian orang yang adil tentang terlihatnya hilal, atau setelah menyempurnakan umur bulan Sya’ban tiga puluh hari karena tidak dapat melihat hilal, atau berdasarkan hisab, maka orang tersebut telah dianggap menyaksikan atau mengetahui masuknya bulan Ramadhan. Dengan terpenuhinya salah satu saja, apalagi kalau lebih dari satu, dari empat alternatif tersebut maka bulan Ramadhan dinyatakan telah datang atau berakhir.
Alternatif pertama dan kedua hakekatnya sama yaitu terlihatnya hilal. Perbedaan keduanya terletak pada langsung atau tidaknya pengetahuan tentang datangnya bulan Ramadhan itu diperoleh dari sumber pertamanya. Pada yang pertama pengetahuan itu diperoleh secara langsung dari sumber pertamanya. Sedangkan pada yang kedua pengetahuan itu tidak langsung dari sumber pertamanya akan tetapi dari sumber kedua dan seterusnya. Dengan demikian, yang pertama dan yang kedua hakekatnya sama yaitu bahwa pengetahuan tentang datang dan berakhirnya bulan Ramadhan diperoleh dengan terlihatnya hilal. Alternatif yang ketiga sesungguhnya merupakan pengganti atau lebih tepat sebagai jalan keluar dari alternatif pertama, karena gagal memperoleh pengetahuan tentang datangnya dan berakhirnya bulan Ramadhan melalui sumber yang pertama. Dari sisi ini ia termasuk pada jenis sumber yang pertama, akan tetapi substansinya adalah hisab, karena jelas berupa perhitungan, yaitu menghitung umur bulan yang sedang berlangsung 30 hari.
Alternatif keempat adalah hisab. Hisab ini sebagai sumber pengetahuan tentang datang dan berakhirnya bulan Ramadhan, dan bukan merupakan jalan keluar dari yang sebelumnya melainkan berdiri sendiri. Oleh karena itu, pada dasarnya cara atau metode untuk mengetahui datang dan berakhirnya bulan Ramadhan itu ada dua, yaitu pertama terlihatnya hilal (rukyah) dan kedua, hisab. Keduanya diberlakukan baik untuk bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya dalam tahun Qamariyah.[25]
Rukyah dan hisab sebagai metode untuk mengetahui datang dan berakhirnya bulan Ramadhan dikukuhkan lagi dengan pernyataan “berpuasa dan ‘idul fitri itu dengan rukyah dan berhalangan dengan hisab”. Pernyataan yang merupakan hasil keputusan Musyawarah Tarjih tahun 1932 ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya pengetahuan tentang datangnya bulan Ramadhan dan Syawal itu diperoleh melalui rukyat. Akan tetapi rukyah bukan satu-satunya, sebab bisa juga melalui hisab. Rukyah dan hisab masing-masing dapat berdiri sendiri sebagai metode untuk mengetahui datangnya bulan Ramadhan dan Syawal.
Rukyah artinya melihat hilal pada saat terbenam Matahari, sedangkan yang dimaksud dengan hisab adalah perhitungan mengenai posisi hilal. Persoalannya sekarang adalah apa yang dimaksud dengan hilal itu. Secara astronomis, hilal (crescent) itu adalah penampakkan bulan yang kecil yang menghadap ke bumi. Keadaan ini dicapai beberapa  saat setelah ijtimak, karena saat itu sudut pandang Matahari dan Bulan paling kecil. Bagi Muhammadiyah, debgan demikian, pertanda datangnya bulan baru atau awal bulan Qamariyah itu adalah wujudnya hilal atau adanya hilal, dan wujudnya hilal itu dapat diketahui baik melalui rukyah atau hisab, atau melalui keduanya sekaligus. Kesimpulan ini diperoleh dari pernyataan yang berbunyi”apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum wujud   atau sudah wujud tetapi tidak mungkin dilihat”pernyataan ini juga bahwa yang dimaksud dengan hisab atau perhitungan posisi hilal itu adalah perhitungan tentang wujudnya hilal.
Adapun yang dimaksud dengan hilal sudah wujud, sebagaimana dijelaskan di muka, adalah apabila Matahari terbenam lebih dahulu daripada terbenamnya Bulan. Dengan demikian yang menandai awal bulan itu adalah wujudnya hilal yakni pada saayt terbenam Matahari setelah terjadi ijtimak hilal belum terbenam. Keadaan demikian dapat diketahui melalui rukyah maupun hisab. Rukyah dan hilal merupakan sarana untuk mengetahui wujud atau tidaknya hilal. Sebagai sarana antukmengetahui wujud atau tidaknya hilal kedudukannya sama.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana kalau ternyata antara hasil rukyah dengan hasil hisab tidak bersesuaian? Dimaksud dengan tidak bersesuaian itu ada dua kemungkinan atau dapat terjadi dalam dua keadaan.
Pertama, menurut hisab hilal belum wujud, artinya ketika terbenam Matahari bulan berada di ufuk, akan tetapi ada yang berhasil rukyat. Dalam hal ini, Muhammadiyahmenetapkan bahwa hasil hisab yang harus dijadikan pedoman.
Hal ini dibuktikan misalnya, dengan penolakan Muhammadiyah atas hasil rukyah yang terjadi pada akhir Ramadhan tahun 1412, 1413. Saat menetapkan awal bulan Syawal 1412 H/April 1992 M.dan awal bulan Syawal 1413 H/Maret 1993 M. Hisab yang dilakukan oleh Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan bahwa pada  saat terbenam Matahari hari jum’at tanggal 29 Ramadhan 1412 H/3 April 1992 M. Dan saat terbenam Matahari Selasa tanggal 29 Ramadhan 1413 H/23 Maret 1993 M. Posisi bulan negatif di bawah ufuk walaupun ijtimak terjadi beberapa jam sebelum Matahari terbenam.
Namun pada saat itu ada yang melaporkan telah  berhasil rukyah (melihat hilal), maka laporan tersebut ditolak. Demikian pula yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Ramadhan 1414 H/12 Maret 1994 M. Untuk penetapan tanggal 1 Syawal 1414 H.
Kedua, menurut hisab hilal sudah wujud, bahkan secara astronomis sudah termasuk mungkin dilihat, namun ternyata tidak ada orang yang berhasil rukyat, maka wujudnya hilal ditetapkan berdasarkan hasil hisab.

Kriteria Wujudul Hilal
Ragam kriteria untuk menentukan masuknya bulan baru Qamariyah semakin berkembang dan masing-masing memperoleh pendukungnya. Para ahli hisab di tanah air pun terbagi-bagi ke dalam kelompok-kelompok tertentu sesuai dengan kecenderungan dalam memegangi kriteria awal bulan tersebut, sehingga  nyaris menjadi aliran-aliran dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Muhammadiyah memilih wujudul hilal sebagai pedoman penentuan awal bulan dengan kriteria :
a.    Ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari
b.    Terbenam Matahari lebih dulu dari terbenam Bulan
Dengan perkataan lain, pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtimak bulan sudah di atas ufuk.
Berdasarkan kriteria di atas maka langkah yang di tempuh oleh Muhammadiyah dalam hisabnya adalah:
1.    Menghitung saat terjadinya ijtimak
2.    Menghitung saat terbenam Matahari untuk suatu atau beberapa tempat tertentu
3.    Menghitung tinggi hilal pada saat terbenam Matahari ditempat tertentu itu
Perhitungan tinggi hlal ini sebenarnya perhtungan posisi tepi piringan atas Bulan relatif terhadap ufuk. Demikian,karena yang dipentingkan adalah apakah Bulan sudah terbenam atau belum pada saat Matahari terbenam, bukan tinggi hilal itu sendiri.
Dengan konsep wujudul hilal tersebut diatas, berarti ukuran yang dijadikan pembatas terbenam itu adalah ufuk mar’i.[26]

IV.    Alasan muhammadiyah hanya menggunakan hisab tanpa rukyah
Argumen muhammadiyah dalam berpegang kepada hisab seperti yang disampaikah prof.dr.syamsul anwar, M.A. berikut:
Pertama: semangat al-Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. 55:5) ayat ini bukan sekedar meinformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti, tetapijuga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus(10) ayat 5 di sebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua: jika spirit al-Qur’an adalah hisab, mengapa rasulullah menggunakan ru’yah? Menurut rasyid ridha dan mustafa az-zarqa, perintah melakukan ru’yah adalah perintah berillat (beralasan) illatnya adalah karena ummat nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca dan tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini di tegaskan rasulullah SAWdalam hadist riwayat al-Bukhari dan Muslim, “sesungguhnya kami adlah ummat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan dan kadang-kadang tiga puluh hari.” Dalam kaidah fiqhiya dalam kaidah fiqhiyyah, jika illat tidak ada , maka perintah (unruk ru’yah) tidak berlaku lagi.
Ketiga: rukyah tidak bisa menyatuka awal bulan islam secara global. Sebaliknya, rukyah memaksa umat islam berbeda memulai awal bulan-bulan ibadah. Hal ini karna rukyah pada vasibilitas pertama tidak meng-cover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada permukaan bumi yang tidak dapat merukyat. Kawasan tidak normal, dimana tidak melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulantelah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang malam pada musim dingin melebihi 24 jam.[27]


D.    Kesimpulan
Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa:
1.    Permasalahan perbedaan penentuan awal bulan qomariyyah antara sesama muslim adalah dikarenakan perbedaan mereka dalam memahami hadist-hadist hisab ru’yah.
2.    Baik mahzab ru’yah maupuun hisab memiliki alasan mereka sendiri-sendiri dalam mempertahannya pendapat mereka. jadi, alangkah baiknya kita jangan membuat semuanya jadi sulit dengan saling ejek atau menuduh salah karna meskipun salah dalam berijtihad tetap mendapatkan 1 pahala.

E.     Penutup
Kami beharap akan ada diskusi menarik tentang masalah yang kami bahas ini sehingga kita bisa tahu lebih banyak dari sebelumnya. Terima kasih atas perhatiannya dan kami mohon maaf atas segala kekurangan yang anda temui di makalah kami. Semoga bermanfaat.






Daftar Pustaka
al-Syarwani, Abdul hamid, Hasyiyah al-Syarwani, jilid III, kairo: beirut, t.t
Izzuddin, Ahmad,  Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta : Erlangga , 2007.
D.Q. Muchtar, Sejarah Majlis Tarjih, Jakarta : PP Muhammadiyah, 1985.
Noer, Deliar, Gerakan Modern Islam di Indonesi, Jakarta : LP3ES, 1980.
Mukhlas, Imam, Filsafat Rukyah dan Hisab, surabaya : Bina Ilmu, 1995.
Nur, Muhaimin, Pedoman Perhitungan Awal Qomariyah, Jakarta: proyek pembinaan administrasi hukum dan peradilan agama, 1983
http//:kalsel.muhammadiyah.or.id/artikel-mengapa-muhammadiyah-memakai-sistem-hisab-dalam-penetapan-awal-bulan-qomariyah-detail-268.html
al-Haitami, Syihabbudin ahmad hajar, tuhfat al muhtaj, jilid III, Kairo: beirut, t.t


[1]  Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, Jakarta: LP3ES, 1980, hlm. 84.
[2]  Budi Utomo didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dan beberapa 
   Orang pelajar sekalah dokter.

[3]  Deliar Noer, loc.cit.
[4]  Ahmad Izzuddin, fiqih hisab rukyah, erlangga Jakarta 2007 hlm.112.
[5]  Ibid, hlm 112
[6]  D.Q. Muchtar, “Sejarah Majlis Tarjih”, dalam Beberapa  Aspek  Pedoman  Bertarjih, Jakarta: PP Muhammadiyah, 1985, hlm. 11-12
[7]  Ahmad Izzuddin, op.cit, hal.113.
[8]  Ibid, hlm.115
[9]  Ibid, hlm .115-116.
[10]  Jabatan terakhir di Muhammadiyah adalah sebagai Ketua pimpinan pusat Muhammadiyah periode 1962-
     1965 dan 1965-1968, serta sebagai penasehat PP Muhammadiyah 1969-1971, namun beliau telah wafat
     1969 sebelum masa jabatannya sebagai PP Muhammadiyah berakhir,  dan dari tangannya lahir beberapa 
     Karya menyangkut hisab antara lain hisab haqiqi, dan gerhana Bulan
[11]  Jabatan dalam Muhammadiyah yang pernah di duduki antara lain Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah
     Jakarta 1959-1962,Rektor IKIP Muhammadiyah 1969-1074,dan Ketua Majlis Pendidikan dan Pengajaran di
     Di Jakarta 1969-1973, menulis beberapa tentang karya ilmu Falakantara lain hisab awal Bulan Qamariyah
     (1976)
[12]  Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah sebagai ketua majelis tarjih yang diduduki selama enam kali
     Masa jabatan dari tahun 1963 hingga 1985, meninggal 1991. Dari tangan beliau lahir beberapa karya
     Tentang ilmu falak antara lain Persoalan Hisab dan Rukyah dalam Menentukan Permulaan Bulan, Hisab Urfi
      Dan Hakiki dan beberapa lainnya.
[13] Jabatan dalam kaitan dengan hisab yang diduduki adalah anggota bagian hisab PP Muhammadiyah, dan
      Anggota bagian Hisab dan Rukyah Departemen Agama mewakili Muhammadiyah.
[14]   Jabatan dalam Muhammadiyah antara lain Ketua Bagian Hisab PP Muhammadiyah dan Wakil
      Muhammadiyah pada Bagian Hisab dan Rukyah Departemen Agama. Beliau banyak menulis artikel terkait
      Masalah Hisab dan falak antara lain “Memahami Hisab sebagai Alternatif Rukyah” penentuan Awal Bulan
     Hijriah”.
[15]  Ahli Tafsir dan Falak, jabatan terakhir adalah anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, dan Wakil Ketua      
     Badan Hisab dan Rukyah Departemen Agama, beberapa kali menghadiri konferensi Internasional
     Tentang Hisab dan banyak menulis tentang ilmu falak antara lain Buku Ilmu Falak (1983 dan 2004).
[16]  Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah Wakil Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
     (2005-2010), banyak terlibat dalam kegiatan Hisab dan Rukyah seperti memberikan pelatihan dan menjadi
     Narasumber seminar hisab, menulis beberapa karya antara lain “Pendekatan terpadu dalam Ijtihad Majlis
     Tarjih Muhammadiyah : Masalah Penetapan Bulan Qamariyah”.
[17]  Jabatan terakhir  dalam Muhammadiyah adalah Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP
     Muhammadiyah (2005-2010), dan sekaligus Ketua Divisi hisab Majlis Tarjih dan Tajdid, banyak menulis
     Terkait hisab dan falak antara lain buku Hisab dan Rukyah Membangun Wacana Kebersamaan di Tengah
     Perbedaan (2007) dan Ensiklopedi Hisab Rukyah (2005 dan 2008).
[18]  Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah anggota Divisi Hisab Majlis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah (2005-2010), banyak terlibat dalam kegiatan hisab dan rukyah seperti memberikan
     Pelatihan dan menjadi narasumber seminar hisab serta banyak membuat softwarehisab-rukyat
     Termasuk untuk majelis Tarjih dan Tajdid.
[19] Di antaranyayaitu hadist riwayat Abu Daud dan Aisyah R.A. :” Nabi sangat memerhatikan (akhir) bulan Sya’ban melebihi  (hilal) Ramadhan. Apabila hilal terhalang awan, beliau menghitung bilangan bulan menjadi 30 hari. Selanjutnya Ia berpuasa.” Lihat Abu Husein Muslim bin Al-Hajjaj, shahih muslim, kairo: dar al-fikr,t.t, hlm .481
[20] Muhaimin Nur, pedoman perhitungan awal bulan qomariyah, jakarta: proyek pembinaan administrasi hukum dan peradilan agama, 1983, hlm.7 dan juga imam Mukhlas, filsafat rukyah dan hisab, dalam ‘menuju kesatuan hari raya’, surabaya: Bina Ilmu, 1995, hlm.29
[21] Ahmad izzuddin, fiqh hisab ru’yah, jakarta: erlangga, hlm.4
[22] Syihabbudin ahmad hajar al-haitami, tuhfat al muhtaj, jilid III, kairo: beirut, t.t, hlm 382
[23] Abdul hamid al-syarwani, hasyiyah al-syarwani, jilid III, kairo: beirut, t.t, hlm 332
[24] Ahmad izzuddin, op.cit, hlm.4
[25]  Disampaikan dalam Seminar Nasional Penentuan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia:
    Merajut Ukhuwah di Tengah Perbedaan yang diselenggarakan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
    Muhammadiyah pada tanggal 29 Dzulqa’dah -2 Dzulhijjah1429 H/ 27-30 Oktober 2008 di Universitas 
    Muhammadiyah Yogyakarta, JL.Lingkar Barat Taman Tirto Kasihan Bantul Yogyakarta.
[27] Situs resmi muhammadiyyah http//:kalsel.muhammadiyah.or.id/artikel-mengapa-muhammadiyah-memakai-sistem-hisab-dalam-penetapan-awal-bulan-qomariyah-detail-268.html/ dikutip pada tgl 2/11/2012
Pada pukul 06.58
File Under:

1 komentar:

On 13 Maret 2014 pukul 19.15 , bakri syam mengatakan...

assalamualaikum wr wb
menyimak paparan di atas tampak lah tidak sempurnanya penghayatan ilmu teknologi sehingga merubah sisi pandang umat islam dalam hal menentukan awal dan akhir pengamalan puasa ramadan.
sudah jelas kata kuncinya tampaknya hilal, tentu ilmu teknologi dapat menggambarkan kapan hilal itu terujut/ada di lihat dari bumi.
jarak matahari ke bumi dan bulan serta besarnya bumi dan bulan sudah diketahui, tentu bisa pula di simulasikan geraknya yang bersekala dan di cerna dengan ilmu fisika, maka terlihatlah kapan hilal itu terbentuk(ujud) di lihat dari bumi, hilal itu akan ujud apabila posisi bulan tertinggal atau mendahului matahari 20 derajat lebih..
makanya titik nol rotasi bulan terhadap bumi menurut ilmu agama bukan pada ijtimak(kunjungsi) untuk lebih jelasnya silahkan baca di rotasibulan.blogspot.com
tesesat di ujung jalan kembalilah ke pangkal jalan, pangkalnya ada hadist rasullulah saw di Kitab Insanul Uyun Juz III Karangan Syekh Nuruddin. terimakasih